Tim Penasehat Hukum Terdakwa Nilai Dakwaan Tidak Jelas Dalam Sidang Perdana Kasus Carok Tanjungbumi

Tim Penasehat Hukum Terdakwa Nilai Dakwaan Tidak Jelas Dalam Sidang Perdana Kasus Carok Tanjungbumi
Sidang perdana kasus DUEL MAUT Tanjungbumi

BANGKALAN,   -   Peristiwa carok yang berujung maut terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan, Jawa Timur, pada Jumat, (12 Januari 2024) yang lalu. Tragedi ini menelan empat korban jiwa dan kini memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu (22/05/2024) di Ruang Sidang I, Pengadilan Negeri Bangkalan. 

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Hasan dan Wardi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Jawa Timur, secara terbuka. Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Bangkalan memberikan waktu kepada JPU untuk membacakan dakwaannya.

Selama jalannya persidangan, pengamanan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polres Bangkalan. Terdakwa Hasan dan Wardi lebih banyak menundukkan kepala sambil berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya.

Sidang ini kemudian ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan untuk mendengarkan eksepsi dari tim penasehat hukum Hasan dan Wardi.

Dalam pernyataannya, Bahtiar Pradinata SH, yang merupakan anggota tim penasehat hukum terdakwa, menilai bahwa dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum tidak jelas atau kabur. Menurut Bahtiar, dakwaan yang tidak jelas tersebut membuat tim penasehat hukum terdakwa sepakat untuk mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

“Kami dari tim penasehat hukum terdakwa Hasan dan Wardi, dimana dalam hal ini tergabung dari LBH Peradi Bangkalan, atas surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum tadi, kami menilai, dakwaannya tidak jelas atau kabur. Makanya kami, tim penasehat hukum terdakwa, sepakat untuk mengadakan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum. Yang mana, akan kami tuangkan nantinya, pada eksepsi yang akan kami bacakan di sidang selanjutnya, ” ungkap Bahtiar Pradinata SH.

Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat peristiwa carok yang terjadi di Tanjungbumi telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menelan korban jiwa. Kasus ini juga mengangkat isu penting terkait hukum adat dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Dengan rencana pengajuan eksepsi oleh tim penasehat hukum terdakwa, proses persidangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Semua mata kini tertuju pada sidang lanjutan minggu depan, di mana eksepsi tersebut akan dibacakan dan menjadi penentu arah proses hukum selanjutnya.

bangkalan bedah kasus sidang pn
AHSAN

AHSAN

Artikel Sebelumnya

Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-116...

Artikel Berikutnya

SISWA LULUSAN SMAN 3 SERAHKAN SERAGAM LAYAK...

Berita terkait